Senin, 17 September 2012 – Madrasah

Jayapura, HUKMAS – Perhatian Pemerintah dalam hal pendidikan terhadap anak bangsa ini sangat luar biasa, hal ini dibuktikan dengan digulirkannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk Madrasah (MI, MTs dan MA). Ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah didalam memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan dan standar penilaian.
Dalam sambutannya pada acara pembukaan Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Melias Adii, S.Th, MM mengatakan bahwa tujuan diluncurkannya program BOS adalah membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI Negeri dan MTs Negeri, Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dan meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. Hal ini diharapkan agar dapat menjadi motivasi positif bagi para pengelola/penyelenggara dan guru madrasah dalam mewujudkan, meningkatkan dan mengembangkan pembelajaran di madrasah yang lebih efektif, sehingga dapat tercipta standar pelayanan minimal pendidikan pada madrasah.
Melias Adii juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk betul-betul secara serius mengikuti kegiatan ini dengan harapan nantinya dapat membawa perubahan yang positif dan dinamis terhadap pengelolaan dana BOS yang sesuai dengan aturan.
Kegiatan Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 17 s/d 19 September 2012 di Hotel Yasmin ini diikuti 29 (dua puluh sembilan) orang para Kepala Seksi Kependais dan Pemberdayan Masjid Kabupaten/Kota dan Kepala-kepala MI, MTs dan MA se Provinsi Papua. Demikian laporan Otong Mu’minudin, S.Ag selaku Ketua Panitia Sosialisasi BOS Tahun Anggaran 2012.
Selanjutnya menurut Otong Mu’minudin bahwa pemateri berasal dari berbagai unsur yaitu unsur Kemenag Pusat, Kemenag Provinsi Papua, BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Povinsi Papua dengan Materi Program BOS Kementerian Agama, Perpajakan BOS, Teknis Pelaksanaan Program BOS, Kreteria Penggunaan BOS, Pertanggungjawaban Dana BOS dan Evaluasi Program BOS. Dan Kegiatan Sosialisasi BOS ini dibebankan pada anggaran DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Nomor: 5930/025-04.2.01/30/2012 tanggal 09 Desember 2011. (Yati)